Lihat Aturan Baru Pembayaran Gaji Guru Honorer
RUANG GURU---Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud) tengah mempersiapkan peraturan terkait pembayaran gaji guru honorer. Peraturan ini disebut akan memberikan kepada guru non-PNS ini besaran jumlah gaji mereka.
Penetapan besaran gaji honorer selama ini dimasukan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, gaji untuk honorer tidak jelas besarannya karena tergantung dari masing-masing kepala sekolah (Kepsek).
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi berharap peraturan yang dibuat pusat itu dapat memudahkan dan menjamin bahwa pembayaran gaji guru honorer lebih jelas.
Pembuatan peraturan ini seharusnya tidak terlalu lama. Pasalnya, pemberian dana BOS masih terdapat di pusat, sehingga kementerian bisa lebih cepat dalam menentukan jumlah atau presentase untuk gaji guru honorer melalui dana BOS tersebut.
Unifah meminta peraturan ini bisa selesai dalam satu bulan ini. Sehingga pada awal bulan ketika pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji, maka pegawai honorer juga bisa mendapatkan gaji serupa.
"Tapi ya ini (peraturan) jangan lama-lama, harus segera, karena urusan perut kebutuhan pokok ini tidak bisa ditunda," kata Unifah.
Sebelumnya, Mendikbud mengatakan tengah menyiapkan peraturan terkait penyaluran gaji bagi para guru honorer. Rencananya bulan ini peraturan tersebut selesai dan bisa digunakan sebagai acuan dalam pembayaran gaji guru honorer.