Terlengkap! Juknis Program Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk MI/MTs/MA Tahun 2016
Petunjuk Teknis (Juknis) Program Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk MI/MTs/MA Tahun 2016 ini berupa file PDF dan dapat anda Download secara gratis.
Pembangunan (construction) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti proses, cara atau perbuatan membangun. Sedangkan Ruang Kelas bermakna ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, dan baru berarti belum pernah ada, dilihat, didengar, dipakai dan lainlain sebelumnya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk Madrasah adalah Bantuan yang dialokasikan untuk pembangunan Madrasah dengan tujuan untuk membangun ruang kelas atau tempat proses belajar mengajar (PBM) yang baru.
Pembangunan (construction) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti proses, cara atau perbuatan membangun. Sedangkan Ruang Kelas bermakna ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, dan baru berarti belum pernah ada, dilihat, didengar, dipakai dan lainlain sebelumnya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk Madrasah adalah Bantuan yang dialokasikan untuk pembangunan Madrasah dengan tujuan untuk membangun ruang kelas atau tempat proses belajar mengajar (PBM) yang baru.
Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah merupakan bantuan stimulant untuk memacu partisipasi Madrasah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan.
Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah, diperlukan kontribusi dan partisipasi Madrasah dan masyarakat.
Pembangunan RKB Madrasah bertujuan untuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk prosesbelajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah, diperlukan kontribusi dan partisipasi Madrasah dan masyarakat.
Pembangunan RKB Madrasah bertujuan untuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk prosesbelajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Tujuan :
- Menstandarisasi pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) madrasah di seluruh Indonesia;
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pembangunan ruang kelas madrasah;
- Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bantuan pembangunan ruang kelas baru madrasah.
Jenis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah tahun anggaran 2016 adalah:
- Pembangunan Ruang Kelas Baru MI;
- Pembangunan Ruang Kelas Baru MTs;
- Pembangunan Ruang Kelas Baru MA.
Sasaran Bantuan Pembangunan RKB Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi persyaratan di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan BantuanPembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh karenanya harus memiliki asas yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan bantuan.
Adapun asas pelaksanaan bantuan Pembangunan RKB Madrasah Tahun Anggaran 2016 meliputi:
Adapun asas pelaksanaan bantuan Pembangunan RKB Madrasah Tahun Anggaran 2016 meliputi:
- Efisien, berarti harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
- Efektif, berarti sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
- Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
- Akuntabel, berarti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
- Manfaat, dapat dirasakan manfaatnya oleh madrasah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Persyaratan Program Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk MI/MTs/MA Tahun 2016
Adapun syarat-syarat penerima bantuan Pembangunan RKB Madrasah adalah madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan proposal permohonan Pembangunan RKB Madrasah;
- Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM);
- Memiliki izin operasional;
- Rekomendasi dari Kemenag Provinsi/Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang;
- Dibangun di atas lahan milik sendiri (milik yayasan) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Calon penerima bantuan adalah madrasah yang telah diverifikasi faktual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Tahun 2014-2015, atau diverifikasi oleh Direktorat Pendidikan Madrasah, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada Tahun 2016;
- Calon penerima bantuan pada Tahun Anggaran 2016 termasuk juga Madrasah yang terkena bencana alam yang telah di verifikasi oleh Direktorat Pendidikan Madrasah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kankemenag Kabupaten/Kota;
- Pada tahun anggaran 2016 tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD;
Bagi anda yang ingin melihat secara lengkap Juknis Program Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk MI/MTs/MA Tahun 2016, ada dapat mengunduhnya secara gratis melalui tautan link dibawah ini :
Demikian artikel tentang Juknis Program Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk MI/MTs/MA Tahun 2016 ini dibagikan, semoga bermanfaat dan sampai bertemu diartikel lainnya.