Mendikbud : 2017, Guru PNS Sekolah Swasta dan Negeri Wajib Berada Di Sekolah 8 Jam
Info terbaru kini datang dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Ia menyatakan bahwa para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8 jam.
Kemdikbud akan mulai memberlakukan peraturan baru ini mulai tahun 2017 mendatang.
"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan / swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," kata Muhadjir yang dikutip ruangguru.tk dari detikcom (25/10/16).
Aturan ini juga nantinya akan diberlakukan untuk guru-guru yang berada di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.
Aturan ini juga bersentuhan dengan wacana 'full day school', namun nantinya akan diberi nama yang berbeda.
"Itu namanya P3K program penguatan pendidikan karakter memang nanti lebih banyak di sekolah karena guru diwajibkan 8 jam, kalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," jelas Muhadjir.
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan aturan ini sebagai ganti aturan kewajiban 24 jam mengajar.
Dengan begitu, guru tidak harus loncat ke sekolah lainnya untuk mengejar target 24 jam mengajar per pekan untuk memperoleh tunjangan profesi guru.
Demikian informasi ini diberikan, semoga bermanfaat dan sampai bertemu diartikel lainnya.