Baca!! Dasar Hukum Tenaga Administrasi Sekolah/Operator Sekolah
Dasar Hukum Tenaga Administrasi Sekolah/Operator Sekolah (Permendikbud Nomor 24 Tahun 2008) - Seperti yang kita ketahui bahwa tenaga administrasi atau Operator Sekolah sangat dibutuhkan sekarang ini, karena jika tugas ini dibebankan pada seorang guru maka tugas guru sebagai pengajar tidak akan maksimal. Maka dari itu perlu adanya tenaga khusus yang diperuntukan dalam hal administrasi. Tenaga administrasi sekolah biasanya terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Sebenarnya Dasar Hukum tentang Tenaga Administasi sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2008 . Namun, nyatanya Permendikbud ini sampai sekarang hanya dipandang sebelah mata, terlebih yang berada di jenjang Sekolah Dasar. Berikut ini Standar Tenaga Administrasi Sekolah yang dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2008 : 1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah me